6 months ago
1 min read

Geger Perdagangan Orang di Jerman

Ilustrasi perdangan orang. (Foto: Behance.net)

JAKARTA – Empat mahasiswa asal Indonesia melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

Kejahatan itu terjadi kepada peserta-peserta yang mengikuti program-program magang dari 33 kampus ternama di Indonesia. Program magang yang dimaksud itu sendiri diikuti oleh 1.047 mahasiswa.

Pihak yang menyelenggarakan program magang adalah PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) bekerja sama dengan pihak universitas-universitas.

Kerja sama antara kedua belah pihak dilaksanakan dalam kerangka Memorandum of Understanding (MoU). Dan dilakukan melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan investigasi setelah aduan masuk. Mereka langsung menemukan adanya kejanggalan. Ditemukan perbedaan pendapat antara MoU yang ditandatangani oleh pihak universitas-universitas dengan PT SHB dan pendapat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Di MoU yang ditandatangani oleh pihak universitas-universitas dan PT SHB, program ferienjob—atau pekerjaan kasar—dinyatakan masuk dalam program MBKM. Dan para mahasiswa dijanjikan mendapatkan 20 satuan kredit semester (SKS). Sebaliknya, Kemendikbudristek menyatakan ferienjob bukan merupakan bagian dari MBKM.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, menanggapi pemasalahan ini. Menurutnya, indikasi TPPO kali ini muncul dalam bentuk kontrak berbahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh para mahasiswa.

Kontraknya itu sendiri berisi ketentuan biaya hidup para mahasiswa akan dibebankan kepada mereka.

“Ada isi kontrak yang menyatakan bahwa segala biaya penginapan dan transportasi akan ditanggung pihak mahasiswa akan langsung dipotong dari upah yang mereka dapatkan,” ungkap Hariyanto dalam Rilis Pers SBMI, Minggu (31/3/2024).

Hariyanto juga mengungkapkan, kontrak baru ditandatangani ketika para mahasiswa sudah tiba di Jerman. Dan muatannya tidak pernah diberitahukan ketika mereka masih berada di Indonesia.

Lebih lanjut, Hariyanto juga menganggap ferienjob yang kini dilakukan oleh para mahasiswa tidak mendukung pelatihan kerja sesuai dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahas sistem pemagangan.

Adapun pihak yang menyelenggarakan, PT SHB juga belum terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

SBMI juga menyayangkan pernyataan dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang mengatakan para mahasiswa di Jerman belum dieksploitasi.

Sebelumnya, Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin, menepis isu mahasiswa-mahasiswanya dieksploitasi selama bekerja ferienjob di Jerman.

“Secara umum dari mahasiswa kami tidak ada yang mengatakan dirinya mengalami eksploitasi yang berlebihan, kekerasan fisik maupun yang berkaitan dengan penyekapan yang tidak manusiawi,” terang Syaifudin.

Pernyataan tersebut direspons oleh Hariyanto yang mengatakan eksploitasi di tempat pekerjaan tidak hanya terbatas kepada kekerasan fisik.

“Ketika dalam proses perekrutan dan proses penempatan telah terjadi banyak pelanggaran terutama terhadap kontrak kerja yang mengakibatkan korban dalam posisi rentan dan tidak memiliki pilihan, sehingga harus bekerja yang berakibat pada keuntungan pelaku, hal tersebut merupakan bentuk tujuan eksploitasi yang dikenal dalam UU TTPPO kita,” jelas Hariyanto.

SBMI menilai penting bagi perguruan tinggi, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami perdagangan manusia secara lebih luas. Dan tidak terbatas kepada adanya kekerasan fisik.

“Kita mengenal berbagai bentuk eksploitasi, yaitu eksploitasi pekerja, eksploitasi seksual, dan pelayanan paksa. Maka jika salah satunya terpenuhi, itu menjadi bagian dari eksploitasi,” kata Koordinator Advokasi SBMI, Yunita Rohani.

Jika terbukti, maka ini akan menjadi TPPO dengan modus pemagangan yang terjadi kesekian kalinya. Tindakan seperti ini pernah muncul sebelumnya pada 2012.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

SBMI Dampingi Korban TPPO ‘Online Scam’

JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi pengaduan keluarga

DFW Indonesia dan SBMI Dampingi Pemeriksaan Saksi dan Korban TPPO

JAKARTA – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Serikat Buruh