JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (Kopaja) mengadakan jalan santai untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam advokasi pendidikan yang berkeadilan.
Hal itu juga dilakukan untuk mendesak pemerintah agar memenuhi amanah dalam konstitusi untuk mewujudkan akses bebas biaya bagi semua orang.
“Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU (Undang-Undang) Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kopaja, Ubaid Matraji, dalam siaran pers, Minggu (7/7/2024).
Kenyataannya, biaya sekolah di Indonesia kini masih sangat tinggi. Hal itu membebani perekonomian masyarakat.
Faktor ekonomi menjadi penyebab banyak siswa putus sekolah atau bahkan tidak sekolah sama sekali.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 76 persen keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi.
Mayoritas dari mereka, yaitu 67 persen, tidak mampu membayar ongkos sekolah. Sisanya, yaitu 8,7 persen, harus mencari nafkah.
Permasalahan sekolah berbiaya ini juga ditemukan dalam hasil penelitian Arus Survei Indonesia (ASI), tahun 2023. Survei tersebut menemukan kalau biaya pendidikan yang mahal adalah masalah terbesar kedua warga Indonesia.
‘Menyesalkan’
Ubaid mengatakan penemuan-penemuan itu selaras dengan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemantauan pengaduan masyarakat selama periode Januari 2022-Juni 2024 menemukan 1.479 kasus pendidikan yang berkaitan dengan beban biaya ekonomi keluarga.
Kasus tertinggi adalah penahanan ijazah karena belum mampu melunasi tunggakan biaya sekolah. Hal tersebut meliputi 41 persen dari seluruh kasus yang dipantau oleh JPPI. Dan permasalahan ini tidak hanya terjadi di sekolah swasta, tapi juga sekolah negeri.
Permasalahan terbesar kedua adalah putus sekolah karena tidak punya biaya, yaitu 27 persen. Hal itu dilanjutkan dengan kasus orang tua terjerat pinjaman online (pinjol) untuk menutupi biaya sekolah, sebanyak 18 persen.
Dan diteruskan oleh kejadian siswa tidak boleh mengikuti ujian karena belum bayar tagihan sekolah, meliputi 9 persen kasus. Akhirnya kasus perundungan dan intimidasi anak-anak di sekolah karena tidak bayar pungutan, sebanyak 5 persen.
Ubaid menyesalkan masalah-masalah itu masih terjadi di sekolah. Padahal, ia meyakini sekolah harusnya bebas dari biaya. Belum lagi ada pungutan-pungutan liar yang semakin mempersulit keadaan ekonomi para siswa dan orang tua mereka.
“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula. Di sekolah negeri ada banyak pungutan liar. Sementara di sekolah swasta, tagihan bulanannya terus menteror orang tua murid,” katanya.*
Baca juga: Penerima KJP Gagal PPDB, JPPI: Pemerintah Harus Carikan Sekolah
